Civil Legal Liability of Hospitals for Negligence Committed by Medical Personnel Based on Law No. 17 of 2023 Concerning Health

Authors

  • Tri Agus Haryono Universitas Langlangbuana
  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana
  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana

DOI:

https://doi.org/10.55927/esa.v4i3.46

Keywords:

Liability, Negligence, Medical Personnel, Hospitals

Abstract

This article aims to determine how the legal responsibility of the Hospital for the negligence of medical personnel in health services and the legal responsibility of medical personnel at the level of negligence in health services in hospitals. Hospitals are health service institutions that provide comprehensive individual health services that provide inpatient, outpatient, and emergency services. This research is a normative legal research with a descriptive legal research type. The problem approach used is a normative legal approach. The data used is secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection through literature studies, and supported by interview results. Data processing is carried out by examining data, tagging data, reconstructing data, and systematizing data. After that, the data is analyzed qualitatively. Medical personnel as one of the parties to the agreement by the hospital do have achievements in trying to cure patients through finding the most appropriate therapy and not promising healing from patients. Therefore, medical personnel have responsibility for the actions they take only as far as the best efforts according to the knowledge and experience they have.

References

Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979.

Agus Irianto, Analisis Yuridis Kebijakan Pertanggungjawaban Dokter Dalam Malpraktek, FH UI Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana FH UI, 2004.

Alif Al Qadri Harahap. Tribun-Medan.com dengan judul Rumah Sakit Bunda Mulia Akui Ada Ibu dan Bayi Tewas yang Mereka Tangani, Ini Penjelasannya, https://medan.tribunnews.com/2021/05/18/rumah-sakit-bunda-mulia-akui-ada-ibu-dan-bayi-tewas-yang-mereka-tangani-ini-penjelasannya, 2018.

Amir Ilyas. "Pertanggungjawaban pidana dokter dalam malpraktik medik di rumah sakit",Yogyakarta. Yogyakarta: republik institute, 2014.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Anna Kurniati dan Ferry Efendi, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia. (Jakarta: Salemba Medika, 2012)

Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Astrio Merdian Putro (2025) Program Studi Magister Hukum dengan judul “Pertanggungjawaban Dokter Kepada Pasien Korban Kelalaian Medik dalam Prespektif Hukum Perdata”, Universitas Muhammadiyah Malang.

Atik Purwandi, Konsep Kebidanan Sejarah dan Profesionalisme, (Jakarta: Kedokteran EGC, 2008).

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013)

Bahder Johan Nasution."Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter". Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013.

Brenda Greene, Essential Medical Law, (London Sydney Cavendish Publishing, 2001).

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Darwis, et al. 2022. Hukum Perdata. PT. Global eksekutif Teknologi. Padang. Hlm 10

Dewi Harmoni, et.al,. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kegawatdaruratan Medik” 2 (2022).

Dewi Harmoni, Fahmi, Yetti. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis Dalam Pelayanan kesehatan” 2, No.1 (2022).

Ferdika, Lestari, Wardi. Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kegawatdaruratan Medik. 2021 ed. Yogyakarta: Buku Biru, 2021.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 2005.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.

Harry, A., Widjaja, G. 2025. Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Kasus Malpraktik Medis: Perspektif Uu No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmiah. Vol. 4, No. 4.

Hendrojono soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam transaksi terapeutik (Surabaya: Srikandi, 2007).

Hendrojono soewono. Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam transaksi terapeutik. Surabaya: Srikandi, 2007.

J. Guwandi, “Sekitar Gugatan: Malpraktik Medik”, (Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta 2010).

Konsil Kedokteran Indonesia , Perkonsil No.4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Tim KKI, 2012.

Konsil Kedokteran Indonesia , Perkonsil No.4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Tim KKI, 2012.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Mimin Emi, Etika Keperawatan Aplikasi pada Praktik, (Jakarta: Kedokteran EGC, 2004).

Moh.Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Pertama (Yogyakarta: Liberty, 2013).

Naibaho, et al. 2024. T agustusanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan. Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning. Vol. 5, No. 1

Nomensen Sinamo, Hukum kesehatan & Sengketa Medik (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019).

Nomensen Sinamo. Hukum kesehatan & Sengketa Medik. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019.

R.E. Baringbing, Simpul Mewujudkan Spremasi Hukum, Pusat Kajian reformasi, Jakarta, 2001.

Ratna Kumalasari, (2024), “Analisis Hubungan Tanggung Jawab Hukum Antara Rumah Sakit dengan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan”., Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung.

Riati Anggriani , “Penanganan Kasus Malpraktek Medis”, www.rohukor.depkes.go.id, 25 November 2008 (Diakses pada tanggal 14 April 2025).

Safira, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo.

Sigit Lesmonojati. Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis Di Rumah Sakit. Surabaya: Scopindo, 2019.

Soekanto Soerjono. Aaspek Hukum Dan Etika Kedokteran Indonesia. Jakarta: Grafiti Press, 2020.

Soekidjo Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2012)

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981.

Suhardi Hetharia. “Aspek Tasnggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pelayanan Medis” .1, No.5 (2013).

Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis,Jilid 1. Jilid 1. Bogor: IPB Press, 2020.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Wahyu Adrianto. Ringkasan Deserertasi Pertanggung Jawaban Hukum Pemerintah Dan Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jakarta: Universitas Indonesia, 2024.

Wahyudi, Setya. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Medis Yang Dilakukan Tenaga Kesehatan” 11 (2011).

Wandani Syahrir, (2023), “Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit yang Berada di Kabupaten Poso”, Universitas Hasanuddin

Widodo Tresno Novianto. Sengketa Medik Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. Surakarta: UNS Press, 2017.

Youky Surinda, “Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum” (On-line) tersedia di : http://id.linkedin.com (21 Maret 2025)

Downloads

Published

2025-06-21

Issue

Section

Articles